Dua prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan akibat berhubungan sesama jenis, yang merupakan pelanggaran dalam tubuh TNI dan dikategorikan sebagai "perbuatan tidak pantas."
Kedua tentara tersebut, yang bergabung menjadi anggota TNI pada tahun lalu dan ditempatkan di wilayah Jawa, juga dipecat sebagai anggota TNI, demikian menurut putusan pengadilan yang jatuh pada 9 November lalu.
Walaupun dikategorikan sebagai tindakan ilegal dalam tubuh militer, hubungan sesama jenis tidak dilarang di Indonesia, terkecuali di Provinsi Aceh yang konservatif.
Namun begitu, diskriminasi terhadap kelompok gay terus terjadi secara luas dan beberapa di antaranya telah ditahan dengan alasan melakukan perbuatan cabul di bawah aturan Undang-undang Antipornografi.
"Perbuatan terdakwa yang melakukan hubungan seks menyimpang sesama jenis sangat tidak pantas karena sebagai tentara, terdakwa seharusnya menjadi contoh bagi orang-orang di lingkungan sekitarnya," tulis dokumen putusan setebal 60 halaman itu.
"Perbuatan terdakwa melanggar hukum atau aturan agama manapun."
Mahkamah Agung merilis putusan tersebut pada minggu lalu, tetapi kasus tersebut baru muncul ke permukaan saat diangkat oleh situs berita lokal Detik.
Pada 2020, Amnesty Internasional mencatat setidaknya terdapat 15 anggota TNI atau polisi yang dipecat karena melakukan hubungan sesama jenis.
"Kondisi tersebut telah meningkat di kalangan militer serta polisi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, di mana sejumlah anggotanya dipecat atau diadili di pengadilan hanya karena menjadi diri mereka sendiri, mencintai orang yang mereka sayang, yang mereka kasihi," ujar Direktur Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid kepada AFP.
Usman mengatakan "komentar bernada hasutan" dari sejumlah tokoh politik di Tanah Air semakin meningkatkan stigma terhadap kelompok minoritas, termasuk komunitas LGBTQ, seraya menambahkan bahwa kasus terbaru yang muncul itu merupakan "puncak dari gunung es" semata. [rs/ah]
Forum