Turki meluncurkan skema dukungan upah sementara dan melarang dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di 10 kota pada Rabu (22/2). Langkah tersebut diambil untuk melindungi para pekerja dan sektor bisnis dari dampak keuangan menyusul bencana gempa yang melanda bagian selatan negara itu awal bulan ini.
Pemerintah Turki ingin meminimalkan dampak ekonomi akibat gempa yang menyebabkan puluhan ribu orang tewas.
Para pengusaha yang tempat kerjanya "rusak berat atau sedang" akan mendapat insentif untuk menutupi sebagian upah pekerja yang jam kerjanya telah dipotong, kata Lembaran Negara resmi negara itu pada Rabu (22/2).
Larangan PHK juga diberlakukan di 10 provinsi yang dilanda gempa.
Parlemen Turki memberlakukan keadaan darurat selama tiga bulan pada 7 Februari, atas permintaan Presiden Tayyip Erdogan.
Pemerintah juga menawarkan dukungan gaji dan memberlakukan larangan PHK pada tahun 2020 dalam upaya untuk mengurangi pukulan ekonomi akibat COVID-19.
Kelompok bisnis dan ekonom mengatakan biaya pembangunan kembali perumahan dan sejumlah infrastruktur yang terdampak oleh gempa bumi tersebut dapat menelan biaya hingga $100 miliar, dan memangkas satu hingga dua poin persentase dari pertumbuhan ekonomi pada tahun ini. [ah/rs]
Forum