Amerika Serikat, pada Kamis (2/3), menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang dikatakan telah mengangkut atau menjual produk minyak bumi atau petrokimia Iran, di mana perusahaan-perusahaan tersebut melanggar larangan yang diberlakukan oleh AS. Sanksi juga dijatuhkan terhadap dua perusahaan yang berbasis di China.
Sanksi itu merupakan bagian dari upaya Amerika Serikat mengekang penyelundupan minyak Iran dan diterapkan sebagai upaya menghidupkan kembali kesepakatan nuklir Iran tahun 2015 yang mandek antara lain karena hubungan yang semakin tegang antara Republik Islam tersebut dan negara-negara Barat.
Dalam pernyataannya, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken mengatakan sanksi tersebut menarget 11 perusahaan dan 20 kapal angkut yang berafiliasi yang memfasilitasi perdagangan minyak dan petrokimia Iran.
Misi Iran untuk PBB di New York menuduh pemerintahan Presiden Joe Biden "pada dasarnya mengulangi kebijakan tekanan maksimum yang gagal dari pemerintah Amerika Serikat sebelumnya." Ia mengacu pada pemerintahan mantan Presiden Donald Trump.
Amerika Serikat menerapkan sanksi-sanksi itu sesuai perintah eksekutif AS tahun 2018 yang memulihkan sanksi yang menarget sektor minyak, perbankan, dan transportasi Iran. Trump memberlakukan perintah pada 2018 setelah keluar dari pakta nuklir 2015, yang membatasi program nuklir Iran dengan imbalan keringanan sanksi ekonomi.
Pemerintahan Presiden Joe Biden telah mencoba tetapi gagal menghidupkan kembali pakta tersebut dalam dua tahun terakhir.
Pada Kamis, Departemen Keuangan AS mengeluarkan lisensi umum yang mengizinkan transaksi terbatas dengan 20 kapal yang dikenai sanksi, berdasar apa yang disebut periode "wind-down" hingga 29 Juni. Hal tersebut tertuang dalam dokumen di situsnya. [ka/jm]
Forum