Para pakar Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Rabu (16/8) memutuskan bahwa tarif yang dikenakan oleh China atas barang-barang impor dari AS bernilai miliaran dolar, sebagai pembalasan atas tarif baja dan aluminium dari AS, melanggar aturan perdagangan internasional.
Sebuah panel WTO yang dibentuk untuk membantu menyelesaikan salah satu dari banyak perselisihan dalam perang perdagangan yang balas-membalas antara dua negara ekonomi terbesar dunia itu mendapati, bahwa "langkah bea cukai tambahan dari China itu tidak konsisten" dengan berbagai pasal Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT).
Washington memuji keputusan itu, dan juru bicara perwakilan perdagangan AS, Sam Michel mengatakan, pihaknya mengakui bahwa China "membalas secara tidak sah, dengan tarif-tarif 'tipu daya.'"
Kasus itu berkisar pada keputusan China pada April 2018 untuk mengenakan tarif pada 128 jenis barang impor AS, bernilai $3 miliar, termasuk buah-buahan dan daging babi.
Langkah itu dilakukan tidak lama setelah pemerintahan mantan Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif impor baja dan aluminium yang tinggi terhadap China dan sejumlah negara lain.
Menandai keberangkatan dari dorongan yang dipimpin AS selama beberapa dekade untuk perdagangan bebas, Trump membenarkan tarif yang tinggi dengan klaim bahwa arus impor besar-besaran ke Amerika Serikat mengancam keamanan nasional.
Pemerintah penggantinya, Presiden Joe Biden bersikap tidak terlalu agresif namun tetap mengenakan tarif. [ps/lt]
Forum