Seorang laki-laki bernama Muhammad Amin (MA) hari Senin (18/12) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banda Aceh karena terlibat dalam kasus penyelundupan manusia, khususnya pengungsi etnis Rohingya ke Indonesia. MA juga diketahui merupakan etnis Rohingya.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan terkait tibanya kapal yang membawa 137 orang etnis Rohingya di pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lameh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada 10 Desember lalu. Kini, rombongan etnis Rohingya yang tiba di Aceh Besar itu ditempatkan sementara di Balai Meuseraya Aceh (BMA) Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengatakan setiap warga etnis Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh dan berlayar ke Indonesia dikenakan biaya sebesar 100.000-120.000 Taka atau sekitar Rp14–16 juta per orang. Uang itu diserahkan kepada MA.
“Pada umumnya masing-masing warga Rohingya itu menyetor uang sebanyak 100.000–120.000 Taka atau Rp14–16 juta per orang,” kata Fahmi, Senin (18/12).
Fahmi menjelaskan MA juga memiliki peran sebagai kapten atau pembawa kapal dan pengendali yang membawa para etnis Rohingya menuju Indonesia. Kapal yang digunakan untuk berlayar ke Indonesia dibeli dari uang para penumpang.
“Kapal itu enggak gratis. Kapal itu dibeli sebesar 2 juta Taka atau senilai Rp280 juta. Uang itu didapatkan dari warga Rohingya yang akan berlayar ke Indonesia,” jelasnya.
Menurut Fahmi, tersangka MA mengajak warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan Cox's Bazar Bangladesh menuju Indonesia dengan membayar sejumlah biaya. “Istri dan dua anaknya, termasuk MA, gratis ke sini,” ujarnya.
Perilaku mencurigakan MA dan seorang warga etnis Rohingya lainnya berinisial AH, yang langsung memisahkan diri dari kelompoknya begitu kapal yang mereka tumpangi di Blang Ulam, menarik perhatian warga. Keduanya sempat diamankan dan diserahkan kepada polisi, yang kemudian menemukan ponsel keduanya yang memuat informasi terkait penyelundupan etnis Rohingya ke Indonesia. Meskipun keduanya diduga kuat terlibat, polisi baru menetapkan MA sebagai tersangka.
“Keterangan tersangka patut diduga bahwa dia melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Fahmi.
Kini, MA telah diahan di Polresta Banda Aceh usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/12).
KontraS: Penyelundupan Manusia Tak Terhindarkan
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, mengatakan penyelundupan manusia dalam proses masuknya etnis Rohingya ke Indonesia merupakan hal yang hampir tidak bisa dihindari.
“Pengungsi Rohingya ini tidak punya dokumen untuk keluar dari negaranya. Namun untuk bertahan di negaranya merupakan hal mustahil. Ketiadaan dokumen ini memaksa mereka menggunakan jasa apa pun yang memungkinkan mereka untuk keluar dari negara tersebut,” ujarnya kepada VOA.
Husna pun meminta Indonesia agar segera memperketat segala aturannya termasuk menjaga perbatasan di perairan yang belakangan ini menjadi pintu masuk bagi etnis Rohingya.
“Di satu pihak ini hal yang tidak bisa dihindari. Tapi di sisi lain ini adalah kejahatan sehingga kita cari titik temu. Indonesia dengan segala aturannya memperketat terus karena ini juga tindakan yang sangat buruk karena memungkinkan orang untuk dieksploitasi. Peraturan terkait ini harus ditingkatkan dan ditindak kalau ada tindakan penyelundupan manusia,” ucap Husna. [aa/em]
Forum