Pengadilan hak asasi manusia Eropa, Selasa (13/2) menguatkan hak dua wilayah Belgia untuk melarang penyembelihan hewan tanpa proses pingsan terlebih dahulu.
Dua dari tiga wilayah di negara tersebut, Flanders dan Wallonia pada tahun 2017 dan 2018 melarang penyembelihan ternak yang tidak dipingsankan atas dasar hak asasi hewan.
Praktik ini masih diperbolehkan di wilayah ibu kota, Brussel.
Langkah tersebut dipandang secara efektif melarang tradisi halal bagi umat Islam dan Yahudi, yang mengharuskan ternak untuk tetap dalam keadaan sadar ketika lehernya digorok.
Para anggota komunitas agama dan beberapa organisasi non-pemerintah mengajukan kasus itu ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (European Court of Human Rights/ECHR), dengan alasan bahwa keputusan tersebut melanggar hak kebebasan beragama dan merupakan bentuk diskriminasi.
Namun ECHR berpendapat bahwa kedua wilayah tersebut mempunyai hak untuk menerapkan larangan tersebut.
Pengadilan itu mengatakan bahwa larangan tersebut merupakan gangguan terhadap kebebasan beragama para penggugat namun “dibenarkan sebagai masalah prinsip dan dapat dianggap proporsional dengan tujuan yang ingin dicapai, yaitu perlindungan kesejahteraan hewan.”
ECHR menyimpulkan bahwa putusan tersebut bukan merupakan bentuk diskriminasi, termasuk karena putusan tersebut memperbolehkan pemingsanan sementara dan tidak mematikan.
ECHR bertugas menyidangkan pelanggaran terhadap Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, yang diratifikasi oleh 46 negara. [lt/ns]
Paling Populer
1
Forum