Amerika Serikat, pada Rabu (3/4), menentang upaya Palestina saat ini untuk mendapat keanggotaan penuh di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Washington beralasan, mereka akan mendukung keanggotaan Palestina, tetapi harus terlebih dulu bernegosiasi dengan Israel.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller, mengatakan, “Kami mendukung pendirian negara Palestina yang merdeka ... itu adalah sesuatu yang harus dilakukan melalui negosiasi langsung dengan semua pihak, sesuatu yang sedang kami upayakan saat ini, dan bukan di Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ujarnya, tanpa mengatakan secara eksplisit bahwa Amerika Serikat akan menjatuhkan veto terhadap usulan tersebut apabila sampai ke Dewan Keamanan PBB.
Miller mengatakan bahwa Menteri Luar Negeri Antony Blinken secara aktif telah terlibat dalam membangun “jaminan keamanan” untuk Israel sebagai bagian dari landasan negara Palestina.
Pemerintahan Presiden Joe Biden semakin menyoroti dukungan bagi negara Palestina, dengan otoritas Palestina yang telah bereformasi dan akan berkuasa di Tepi Barat dan Gaza. AS sementara berupaya mengakhiri perang yang dilakukan sekutunya, Israel, dalam menyingkirkan Hamas dari Jalur Gaza.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, selama beberapa dekade menentang keberadaan negara Palestina dan memimpin pemerintahan sayap kanan yang anggotanya memusuhi otoritas Palestina, yang memiliki otonomi terbatas di beberapa bagian Tepi Barat.
Di bawah undang-undang yang telah lama berlaku di Kongres Amerika Serikat, Washington diharuskan untuk memotong pendanaan kepada badan-badan PBB yang memberikan keanggotaan penuh kepada negara Palestina.
Undang-undang itu telah diterapkan secara selektif. Amerika Serikat sempat memutus pendanaan pada tahun 2011 dan kemudian menarik diri dari UNESCO. Namun, di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden, AS kembali bergabung dengan alasan bahwa lebih baik untuk tetap hadir.
Deputi Perwakilan AS untuk PBB, Robert Wood, mengatakan bahwa pengakuan negara Palestina oleh badan dunia itu secara penuh sama saja dengan “penghentian pendanaan untuk sistem PBB, sehingga kami terikat oleh hukum AS.”
Terkait usulan Palestina tersebut, Wood mengatakan, “Kami berharap mereka tidak mengejar hal itu, tetapi itu terserah mereka.”
Pada bulan April, otoritas Palestina telah bersurat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres yang isinya meminta Dewan Keamanan untuk kembali mempertimbangkan permohonan yang telah lama diajukan terkait keanggotaan penuh negara Palestina.
Setiap permohonan untuk menjadi negara anggota PBB harus terlebih dulu direkomendasikan oleh Dewan Keamanan dan didukung oleh dua pertiga mayoritas di Majelis Umum. Namun, Amerika Serikat selaku pendukung utama Israel, beserta empat negara lainnya memiliki hak veto dalam dewan tersebut.
Presiden Palestina Mahmud Abbas mengajukan permohonan keanggotaan negaranya pada tahun 2011. Permohonan itu tidak dipertimbangkan oleh Dewan Keamanan, namun Majelis Umum PBB pada tahun berikutnya memberikan status pengamat kepada “Negara Palestina.” [ti/rs]
Forum