Untuk hari ketiga berturut-turut, pengadilan banding New York menolak upaya pengacara Donald Trump untuk menunda persidangan kasus uang suap mantan presiden Amerika Serikat (AS) itu.
Trump sebelum pemilihan presiden pada 2016 membayar uang kepada Stormy Daniels, seorang bintang film porno yang berhubungan seks dengan dia. Uang suap itu dimaksudkan agar Daniels tidak membeberkan skandal itu kepada pers.
Pengacara Trump berargumen bahwa persidangan itu harus ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan pada saat mereka berusaha menggantikan hakim persidangan kasus suap itu, Juan Merchan dan mempertanyakan beberapa putusannya.
Putusan Hakim Ellen Gesmer merupakan satu kekalahan lagi untuk Trump yang berulang kali mencoba untuk menunda persidangan tersebut.
Kecuali ada permohonan banding lagi, keputusan terakhir ini berarti satu dari empat persidangan kasus pidana yang melibatkan Trump, akan dimulai sesuai jadwal, yaitu Senin, 15 April. [jm/ft]
Forum