Tautan-tautan Akses

Begitu MA Beri Kekebalan, Trump Berupaya Kesampingkan Vonis Pidana di New York 


Mantan Presiden AS Donald Trump berbicara kepada para wartawan ketika berkunjung ke sebuah swalayan di New York, pada 16 April 2024. (Foto: AP/Yuki Iwamura)
Mantan Presiden AS Donald Trump berbicara kepada para wartawan ketika berkunjung ke sebuah swalayan di New York, pada 16 April 2024. (Foto: AP/Yuki Iwamura)

Tim pengacara Donald Trump, Senin (1/7), meminta hakim New York yang memimpin persidangan untuk kasus uang tutup mulut yang membelit kliennya itu, untuk mengesampingkan vonisnya dan menunda hukumannya yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Juli.

Surat kepada Hakim Juan M. Merchan itu mengutip keputusan Mahkamah Agung (MA) AS pada Senin pagi. Tim pengacara Trump juga meminta hakim untuk menunda hukuman Trump sementara dia mempertimbangkan keputusan MA dan bagaimana itu dapat memengaruhi kasus New York, kata tim tersebut.

Tim tidak dapat membahas rincian surat sebelum dipublikasikan dan berbicara kepada kantor berita Associated Press dengan syarat nama mereka tidak disebut.

MA, pada Senin, untuk pertama kalinya memutuskan bahwa mantan presiden memiliki kekebalan luas dari penuntutan.

Trump divonis bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis, yang menurut jaksa merupakan upaya untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut sebelum pemilihan presiden 2016. [ka/ns]

Forum

XS
SM
MD
LG