Departemen Luar Negeri AS mengatakan pada Rabu (17/7) bahwa pihaknya mengambil langkah-langkah untuk mendorong akuntabilitas di Tepi Barat dan telah memberikan sanksi perjalanan terhadap seorang mantan sersan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) karena melakukan pembunuhan di luar proses hukum di Tepi Barat.
Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller mengatakan Elor Azaria, sersan IDF yang dimaksud, dan seluruh anggota keluarga intinya “secara umum tidak memenuhi syarat untuk masuk ke AS.”
Azaria divonis bersalah pada tahun 2017 karena menembak mati seorang laki-laki Palestina berusia 21 tahun, yang dituduh menyerang tentara Israel lain dengan pisau. Abdel Fattah al-Sharif terluka dan tidak bisa bergerak ketika Azaria menembak kepalanya, seperti ditunjukkan melalui rekaman video saat itu.
Azaria divonis penjara 18 bulan, tapi hanya menjalani hukuman selama sembilan bulan.
“Mendorong akuntabilitas dan keadilan untuk segala bentuk kejahatan, pelanggaran dan penyalahgunaan terhadap warga Palestina dan Israel sangatlah penting untuk menciptakan ketenangan yang stabil, adil dan abadi di Tepi Barat dan kawasan tersebut,” kata Miller dalam pernyataannya.
Lebih jauh Miller mengatakan, Departemen Luar Negeri juga mengambil langkah untuk memberlakukan pembatasan visa kepada sekelompok orang lainnya yang “telah terlibat atau berkontribusi secara signifikan dalam merusak perdamaian, keamanan atau stabilitas di Tepi Barat.”
Miller mengatakan, pembatasan visa bagi kelompok tersebut dilakukan karena mereka menggunakan “kekerasan terhadap orang atau properti, atau terlalu membatasi akses warga sipil terhadap layanan penting dan kebutuhan dasar, termasuk akses terhadap makanan, air, listrik dan pasokan medis.” Anggota keluarga orang-orang yang ada dalam kelompok itu juga mungkin akan dikenakan pembatasan visa, kata Miller.
Anggota parlemen oposisi Israel, Benny Gantz, mengecam sikap Departemen Luar Negeri AS.
“Tidak ada pembenaran bagi upaya campur tangan dalam proses hukum dalam negeri Israel,” ujarnya. Israel “memiliki sistem peradilan yang independen dan kuat, yang mampu dan bersedia menjatuhkan hukuman berdasarkan hukum Israel,” tambahnya.
Gantz mengatakan, Azaria “telah diselidiki, diadili di pengadilan, dihukum saat bertugas di IDF dan akhirnya dimintai pertanggungjawaban.” [rd/em]
Forum