Sebuah peraturan baru yang melarang jilbab penutup wajah, termasuk burka bagi perempuan Muslim, mulai berlaku Senin ini di Perancis.
Siapa pun yang didapati mengenakan jilbab dengan penutup wajah di tempat umum dapat dikenakan denda 150 euro, hukuman layanan sosial, atau keduanya. Dan barang siapa memaksa seorang perempuan menutup wajahnya bisa didenda sebanyak 30.000 euro dan hukuman penjara satu tahun. Tapi, polisi juga telah diperintahkan untuk tidak memaksa seseorang untuk melepas cadar jilbabnya di depan umum.
Pemerintah Perancis mendorong keras larangan tersebut. Presiden Nicolas Sarkozy menyebut jilbab Muslim yang menutup wajah merupakan pelanggaran hak-hak perempuan. Ia juga mengatakan penting untuk memisahkan aturan agama dengan aturan negara.
Perempuan Muslim yang keberatan dengan undang-undang baru ini mengatakan jilbab sebagai pernyataan iman Islam mereka. Polisi menangkap 61 orang di Paris, Sabtu, yang melakukan protes tidak sah terhadap larangan tersebut.
Sejumlah warga Muslim yang tidak menyetujui pemakaian jilbab juga tidak mendukung larangan baru ini, dengan mengatakannya sebagai bentuk Islamophobia.
Perancis memiliki populasi Muslim terbesar di Eropa Barat. Tak kurang dari lima juta pemeluk agama Islam tinggal di Perancis, dan sekitar 2.000 perempuan Muslim di sini mengenakan burka.