Pencipta Facebook Mark Zuckerberg memenangkan gugatan hukum oleh dua orang bekas teman sekuliahnya di Harvard University yang mengatakan Zuckerberg mencuri ide mereka untuk membuat situs jejaring sosial tersebut.
Pengadilan banding Amerika di California memutuskan, Senin, bahwa kedua bersaudara kembar itu, Cameron dan Tyler Winklevoss harus menerima penyelesaian damai dengan uang tunai dan saham tahun 2008 yang dinilai 65 juta dolar.
Pengadilan mengatakan kedua bersaudara itu, kakak-beradik Winklevoss, bukanlah orang-orang yang pertama dikalahkan oleh saingan kemudian berusaha memperoleh dari gugatan hukum apa yang tidak bisa mereka peroleh dari pasar. Pengadilan juga mengatakan sekarang sudah waktunya mengakhiri gugatan hukum. Belum ada tanggapan dari pengacara yang mewakili kedua bersaudara kembar itu.
Facebook mengumumkan perusahaan ini menyambut baik keputusan tersebut.
Teman kuliah Zuckerberg yang lain, Divya Narendra, turut mendapat penyelesaian damai bersama kakak-beradik Winklevoss, tetapi tidak turut meneruskan gugatan kedua untuk membatalkan persetujuan tersebut. Ketiganya tadinya mendirikan perusahaan yang bernama ConnectU ketika kuliah di Harvard dan mengatakan Zuckerberg mencuri gagasan mereka untuk meluncurkan Facebook.
Kedua kembar itu semula menuduh mereka ditipu mengenai nilai Facebook ketika mereka menyetujui penyelesaian guguatan hukum mereka. Sengketa tersebut telah diangkat ke layar lebar dengan judul “The Social Network,” yang merebut beberapa nominasi Oscar.