Di Jakarta, sedikitnya 30 orang melancarkan demonstrasi di luar Kedutaan Besar Australia Sabtu ini, menuntut dijatuhkannya hukuman mati terhadap seorang perempuan Australia yang dinyatakan bersalah menyelundupkan obat terlarang ke Indonesia.
Pengadilan Bali bulan lalu menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun terhadap Schapell Corby, berumur 27 tahun, karena bersalah melakukan perdagangan gelap obat terlarang. Schapell Corby mengatakan, lebih dari 4 Kilogram marijuana yang terdapat di dalam kopernya telah ditaruh di situ oleh para petugas begasi di Australia.
Kaum demonstran, yang menuntut agar pengadilan menolak naik banding perempuan itu, Sabtu ini membawa spanduk-spanduk yang menyatakan bahwa Corby, harus dihukum mati. Demonstran mengatakan, tim hakim di Bali hendaknya menolak rekomendasi tim jaksa mengenai masa pemenjaraan dan seharusnya menjatuhkan hukuman mati terhadap wanita itu.
Kasus Corby telah menimbulkan kemarahan di Australia, di mana banyak orang berpendapat Corby tidak bersalah. Kiriman serbuk putih ke Kedutaan Besar Indonesia di Canberra pekan lalu menimbulkan ancaman keamanan, Ada indikasi, bubuk itu tidak berbahaya dan sedang diselidiki.