Perdana Manteri Australia John Howard menulis surat kepada prempuan Australia yang dinyatakan bersalah menyelundupkan marijuana ke Indonesia dan berjanji akan membantunya untuk naik banding. Schapelle Corby usia 28 tahun, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara bulan Mei lalu setelah dinyatakan bersalah meyelundupkan 4 koma satu kilogram marijuana ke Bali bulan Oktober tahun lalu. Ia telah menulis surat kepada PM Howard pekan lalu, minta bantuan pemerintah Australia.
Pengadilan Agung Bali telah sepakat membuka kembali kasus itu untuk mendengarkan bukti-bukti baru yang mendukung tuntutan Corby bahwa marijuana yang ada dalam tasnya dimasukkan ke sana oleh orang-orang Australia yang menangani bagasi penumpang. Dalam suratnya tanggal 9 Juli yang diumumkan hari ini Senin, PM Howard mengatakan ‘saya ikut merasakan kesulitan yang anda hadapi bersama keluarga anda.’PM Howard menjamin Corby bahwa pemerintah Australia akan memberikan bantuan apapun dalam tata hukum negara itu. *