Tautan-tautan Akses

Indonesia Menjatuhkan Hukuman Penjara Terhadap Militan yang Terlibat Bom Bali


Mahkamah Indonesia menjatuhkan hukuman penjara panjang terhadap dua Muslim militan yang terlibat dalam pengeboman di Bali tahun lalu. Mahkamah di Denpasar menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun terhadap Mohammad Choili, yang merakit bom yang digunakan dalam serangan bunuh diri itu.

Terpidana kedua, Dwi Widiarto, dijatuhi hukuman penjara 8 tahun karena membantu membuat rekaman video untuk tersangka dalang pengeboman, Noordin Top. Kemarin, Abdul Aziz dijatuhi hukuman penjara 8 tahun karena menyediakan tempat persembunyian untuk Noordin Top dan memasang website yang menunjukkan cara-cara membunuh warga asing di Indonesia.

Pengeboman bunuh diri tanggal 1 Oktober tahun lalu menewaskan 20 orang dan melukai 150 lainnya. Terpidana keempat dalam kasus ini akan dijatuhi hukuman bulan ini.

XS
SM
MD
LG