Tautan-tautan Akses

Bush Tandatangani UU Wewenang Lakukan Penyadapan Tersangka Teroris Asing


Presiden Bush telah menandatangani undang-undang yang memberi pemerintah wewenang lebih besar untuk melakukan penyadapan terhadap tersangka teroris asing.

Undang-undang itu menghilangkan syarat sebelumnya bahwa penyadapan demikian tidak dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Presiden Bush mengatakan perubahan ini akan memberikan yang disebutnya “alat yang dinamis dan fleksibel” kepada para agen Amerika untuk melakukan pekerjaan kontra-terorisme.

Undang-undang baru itu mengizinkan Badan Keamanan Nasional untuk menyadap pembicaraan telpon, melihat e-mail dan komunikasi lainnya antara orang asing yang melewati peralatan di Amerika. Bila ada seorang warga Amerika menjadi sasaran investigasi semacam itu, masih akan diperlukan izin pengadilan.

Presiden Bush mengatakan UU itu akan melindungi kebebasan sipil warga Amerika sekaligus membantu mereka yang bekerja mengumpulkan informasi tentang maksud-maksud buruk musuh-musuh Amerika.

XS
SM
MD
LG