Pengadilan di Irak telah menjatuhkan hukuman mati yang ke-3 pada paman Saddam Hussein, Hassan al-Majid yang juga dikenal dengan nama Chemical Ali atas peranannya membantai suku Kurdi dengan gas racun.
Setelah disalahkan melakukan pembunuhan yang direncanakan sekaitan dengan penumpasan terhadap Syi'ah yang melancarkan protes di kota Najaf dan di kawasan kumuh kota Baghdad yang dikenal dengan nama kota Sadr pada tahun 1999, pengadilan memvonisnya dengan hukuman gantung sampai mati.
Pengadilan sama membebaskan mantan menteri luar negeri Tariq Aziz dari tuduhan sama. Itu adalah keputusan pertama dalam empat sidang peradilan terhadap Aziz yang dulu juga menjabat deputi perdana menteri dan jurubicara utama rezim Saddam Hussein kepada dunia luar.
Aziz, Majid bersama 12 eks pejabat lain diadili karena menumpas aksi protes Syi'ah itu yang terjadi menyusul pembunuhan atas ulama besar Syi'ah, Ayatollah Mohammed Sadeq al-Sadr.