Sebuah pengadilan Peru memutuskan bekas presiden Alberto
Fujimori bersalah melakukan pelanggaran hak asasi termasuk pembunuhan dan
penculikan.
Pengadilan itu hari Selasa memutuskan tidak ada keraguan Fujimori memerintahkan sebuah regu pembunuh dari militer untuk melancarkan dua pembantaian masal yang menewaskan 25 orang ketika ia menjadi Presiden pada tahun 1990.
Ia juga dinyatakan bersalah terlibat dalam penculikan seorang pengusaha dan seorang wartawan.
Pengadilan itu mengakhiri persidangan selama 15 bulan dan
untuk pertama kalinya presiden Amerika Latin yang terpilih secara demokratis
disidangkan atas pelanggaran hak asasi di negaranya sendiri. Fujimori bisa menghadapi hukuman hingga 30 tahun penjara.
Fujimori yang berusia 70 tahun mempertahankan bahwa ia tidak bersalah atas
kejahatan yang dilakukan dalam pertempuran melawan kelompok pemberontak sayap
kiri yang dikenal sebagai Shining Path.
Fujimori memimpin Peru dari tahun 1990 sampai 2000.