Pengadilan di Peru telah menjatuhkan hukuman tujuh-setengah tahun penjara pada mantan presiden negara itu Alberto Fujimori. Ia dipersalahkan korupsi menggunakan 15 juta dolar uang rakyat untuk membayar bekas kepala dinas intelijen, Vladimiro Montesinos.
Hukuman itu dijatuhkan pengadilan hari Senin, dan Fujimori mengatakan akan naik banding. Ini adalah ketiga kalinya ia dibuktikan bersalah dan dihukum sejak diekstradisi dari Chile dua tahun lalu untuk menghadapi serangkaian tuduhan di Peru.
Pada bulan April Fujimori divonis 25 tahun penjara karena mengizinkan regu tembak militer melakukan kegiatan selama 10 tahun ia berkuasa.
Sebelumnya, mantan presiden yang berumur 70 tahun itu dipersalahkan menyalah-gunakan kekuasaan dan dihukum 6 tahun penjara karena memerintahkan penggeledahan di luar hukum terhadap apartemen milik isteri Montesinos. Fujimori menjabat presiden dari tahun 1990 sampai 2000.