<!-- IMAGE -->
Presiden Pakistan Asif Ali Zardari menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang memperkuat hukuman terhadap pelecehan seksual pada perempuan pekerja.
Presiden menandatangani RUU itu di Karachi hari Jumat dalam upacara yang dihadiri oleh sekelompok besar perempuan.
Dalam RUU itu, berbagai pelanggaran seperti "imbalan seksual dari atasan" atau berusaha mendapat imbalan seksual dapat dihukum penjara sampai tiga tahun dan denda hampir enam ribu dolar.
Parlemen menyetujui RUU itu pada 21 Januari. Pernyataan yang menyertai RUU menyebutkan, "Pelecehan merupakan salah satu isu paling umum yang dihadapi oleh kaum perempuan Pakistan." Pernyataan itu mengatakan perempuan menghadapi "intimidasi" di pasar, angkutan umum dan tempat kerja."
Ketua MPR Mirza Fehmida menilai upaya itu pencapaian parlemen dan satu langkah menuju keselamatan perempuan di tempat kerja.