Tautan-tautan Akses

16 Falun Gong dan 4 Warga Swiss Diadili di Hong Kong - 2002-06-17


16 orang anggota gerakan spiritual Falun Gong, termasuk empat orang warganegara Swiss, diadili di Hong Kong atas tuduhan kriminal.

Pada hari pertama sidang hari ini, mereka dituduh merintangi tugas polisi, sehubungan dengan protes di kaki lima yang mereka lakukan bulan Maret lalu di depan kantor perwakilan Cina di Hong Kong.

Para terdakwa menyatakan diri tidak bersalah. Dalam pernyataan yang dikeluarkan sebelum sidang, para terdakwa menuduh pemerintah Hong Kong tunduk pada tekanan Beijing, yang menyatakan Falun Gong sebagai ajaran sesat.

XS
SM
MD
LG