Sebuah peradilan Indonesia mengatakan akan mengeluarkan vonis hari ini dalam sidang peradilan pembunuhan yang melibatkan putera bungsu mantan Presiden Suharto, meskipun pihak terdakwa tidak hadir di ruang pengadilan. Pengumuman di Jakarta itu dikeluarkan setelah sebelumnya ditunda karena Hutomo Mandala Putra, yang dikenal sebagai Tommy Suharto tidak muncul di pengadilan, dengan alasan ia sakit parah. Tommy Suharto didakwa merencanakan pembunuhan seorang hakim agung Indonesia yang sebelumnya telah memvonisnya karena tindakan korupsi. Tim jaksa Indonesia telah menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun karena tindakan pembunuhan tsb, dan juga pemilikan senjata secara gelap.