Kejaksaan di Timor-Timur telah mengenakan tuduhan kejahatan perang terhadap 16 lagi orang Indonesia sehubungan dengan kekerasan pada waktu sekitar jajak pendapat tahun 1999 di Timor Timor. Orang-orang yang dikenakan tuduhan kemarin antara lain beberapa mantan panglima atau komandan TNI yang dituduh membentuk milisi pro-Jakarta yang menewaskan puluhan orang pengungsi di sebuah gereja Timor Timur bulan September tahun 1999. Kejaksaan yakin ke-16 orang tersangka berada di Indonesia. Jakarta tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Timor Timur.