Tautan-tautan Akses

Mahkamah Agung AS Tolak Bahas Tuntutan Kasus Ganti Rugi 5000 Warga Kenya - 2004-01-20


Mahkamah agung Amerika menolak untuk membahas kasus ganti rugi yang diajukan 5,000 orang warga Kenya, korban serangan bom pada kedutaan Amerika di Nairobi tahun 1998. Kata mahkamah agung, tuntutan ganti rugi itu tidak ada dasarnya. Ke-5000 orang korban dan keluarga korban mengatakan, pemerintah Amerika salah karena tidak menjaga kedutaannya dengan baik, dan tidak memberi peringatan akan adanya serangan, yang menewaskan 200 orang dan melukai ribuan lainnya. Empat orang yang punya hubungan dengan jaringan terroris Osama bin Laden telah dijatuhi hukuman penjara atas kejahatan itu.

XS
SM
MD
LG