Analis warga Amerika yang dianggap ahli dalam soal terorisme Indonesia, Sidney Jones, mengatakan, dia telah diperintahkan untuk meninggalkan Indonesia dengan segera. Jones, Kepala Kantor Organisasi International Crisis Group, ICG, yang berkantor pusat di Brussel mengatakan, dia telah diberi surat perintah deportasi oleh Departemen Immigrasi Indonesia semalam. Asistennya, Francesca Law-Davies, warga Australia, juga diperintahkan untuk pergi. Meskipun Kantor Imigrasi mengatakan, alasan resmi bagi pengusiran itu adalah pelanggaran visa, Sidney Jones mengatakan, kemungkinan besar, pengusiran itu tanggapan terhadap laporan ICG yang mengecam kebijakan terorisme dan tindakan pemerintah Indonesia terhadap kaum militan Islam. Pejabat pemerintah mengatakan, laporan ICG itu merusak citra Indonesia. Organisasi Human Rights Watch yang berkantor pusat di Amerika mengatakan, keputusan pemerintah Indonesia mengusir Jones dan asistennya menimbulkan keprihatinan dan kecemasan mengenai para analis yang bersikap kritis – menjelang pemilihan presiden tanggal 5 Juli. Juru-bicara Kantor Imigrasi Ade Dahlan hari ini mengukuhkan laporan tentang perintah pengusiran itu, tetapi tidak memberikan keterangan rinci. Dia hanya mengatakan, izin kerja Sidney Jones habis masa berlakunya tanggal 10 Juni.