Sudan menolak sebuah resolusi PBB yang memerintahkan negara itu membantu mengakhiri kerusuhan di Darfur dalam waktu 30 hari atau menghadapi tindakan internasional. Tetapi, Sudan mengatakan akan melaksanakan rencana 90 hari untuk menghentikan perang di kawasan rusuh itu.
Menteri LN Sudan Mustafa Osman Ismail mengatakan batas waktu yang ditetapkan dalam resolusi Dewan Keamanan itu 'tidak logis.' Tetapi ia menyatakan persetujuannya terhadap rencana 90 hari, bagian persetujuan sebelumnya dengan Sekretaris Jendral PBB Kofi Annan. Bulan lalu, Khartoum berjanji kepada Annan akan mengirim pasukan untuk melindungi penduduk sipil di Darfur dan mulai melucuti senjata milisi Arab.
Organisasi-organisasi bantuan di kawasan itu menuduh milisi Arab memerkosa dan melakukan tindak kejahatan lain terhadap penduduk sipil.
PBB memperkirakan lebih dari 1 juta orang meninggalkan kampung halaman mereka di Darfur karena pertempuran antara milisi dan pemberontak.