Kelompok hak asasi manusia, Kamis (14/2), mengajukan gugatan hukum terhadap kebijakan pemerintahan Trump mengirim migran non-Meksiko yang melintasi perbatasan mencari suaka di Amerika, kembali ke Meksiko sambil menunggu permintaan mereka diproses, Reuters melaporkan.
Kebijakan yang disebut Migrants Protection Protocol disingkat MPP dan diumumkan Desember lalu bertujuan untuk mengurangi jumlah keluarga yang meminta suaka di Amerika. Proses itu biasanya memakan waktu berbulan-bulan, bahkan tahunan.
Gugatan yang diajukan di US District Court di California oleh American Civil Liberty Union (ACLU) bersama organisasi lain. Penggugat mengatakan kebijakan itu menempatkan pencari suaka dalam bahaya dan melanggar hak mereka untuk mendapat perlindungan di bawah hukum Amerika dan internasional. [al]