Tautan-tautan Akses

Aktivis Kecam Vonis Penjara Untuk Pemimpin Kelompok Syiah


Pemimpin kelompok Syiah di Madura, Tajul Muluk, dikawal polisi di Pengadilan Negeri Sampang. (Photo: REUTERS/Sigit Pamungkas)
Pemimpin kelompok Syiah di Madura, Tajul Muluk, dikawal polisi di Pengadilan Negeri Sampang. (Photo: REUTERS/Sigit Pamungkas)

Vonis penjara terhadap pemimpin kelompok aliran Syiah di Madura dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan berkeyakinan di Indonesia.

Direktur lembaga riset Moderate Muslim Society, Zuhairi Misrawi, mengecam keputusan Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada Tajul Muluk, pemimpin kelompok aliran Syiah Sampang, dengan dakwaan penodaan agama.

Zuhairi mengatakan putusan itu tidak adil karena Tajul sebenarnya adalah korban dari aksi kekerasan yang dialami kelompok itu.

“[Putusan ini] merupakan kemunduran dalam konteks kebebasan beribadah di Indonesia karena kelompok Syiah ini adalah korban dari aksi kekerasan. Jadi mestinya yang harus dipenjarakan ada pelaku kekerasan itu,” ujarnya pada Kamis.

“Vonis dua tahun itu sama sekali tidak bernuansa keadilan, karena konfideran, atau pertimbangan hukum untuk memvonis, yang digunakan adalah pandangan dari kelompok mayoritas dalam hal ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang dan komunitas Nahdatul Ulama.”

Menyuarakan hal yang sama, organisasi hak asasi manusia dunia Human Right Watch mendesak pemerintah Indonesia untuk mengamandemen dan mencabut pasal penodaan agama.

Wakil Direktur Asia pada Human Right Watch, Elaine Pearson menegaskan dalam pernyataan tertulisnya bahwa pemerintah Indonesia harus menghentikan tren meningkatnya kekerasan terhadap minoritas agama di Indonesia.

Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Tajul Muluk, alias Ali Murtadho, pemimpin kelompok aliran Syiah Sampang asal Desa Nangkernang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Agustiawan dari Lembaga Bantuan Hukum Universal yang mengadvokasi kasus ini menjelaskan, putusan hakim menyebutkan, Tajul Muluk bersalah karena mengajarkan kepada pengikutnya bahwa Al Quran yang ada di tangan kaum muslim sekarang ini yang ada di Indonesia sudah tidak original lagi.

“Menurut hakim, Tajul Muluk mengajarkan yang original itu masih ada di tangan Imam Mahdi. Bahwa menganggap Al Quran ini tidak original lagi, dianggap oleh hakim menodai agama Islam,” ujarnya.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang Jawa Timur menjatuhkan fatwa sesat untuk aliran Syiah pada awal Januari lalu, saat Tajul belum menjalani persidangan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin kepada VOA memastikan MUI pusat hingga kini belum mengeluarkan fatwa bahwa aliran Syiah adalah sesat.

“Untuk MUI Pusat, kita belum. Tapi untuk MUI Sampang dan Jawa Timur , sudah menyatakan bahwa Syiah sesat. Nah, kita di MUI pusat masih dalam proses pembahasan, karena kita melihatnya itu dari berbagai aspek jadi belum selesai,” ujarnya.

Tajul Muluk merupakan pimpinan pondok pesantren Syiah di Sampang, Madura. Pada akhir tahun lalu, pondok pesantrennya habis dibakar massa anti Syiah. Keluarga Tajul Muluk pun mengungsi ke kota lain karena tidak diperbolehkkan pulang ke desa mereka. Meski begitu, Kepolisian Jawa Timur justru menetapkan Tajul Muluk sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama.

Recommended

XS
SM
MD
LG