Seorang aktivis Palestina mendapat hukuman 18 tahun di penjara, Kamis (12/3) atas penipuan imigrasi karena gagal melaporkan kepada pihak berwenang di AS bahwa ia pernah dihukum atas pemboman sebuah supermarket di Israel pada tahun 1969. Pemboman tersebut menewaskan dua orang dan ia menjalani hukuman penjara di Israel.
Rasmieh Yousef Odeh dinyatakan bersalah atas penipuan imigrasi tahun lalu di pengadilan federal Detroit atas dasar perolehan naturalisasi atau pemberian status warga negara yang ilegal. Saat melamar untuk menjadi warga negara, seseorang harus menyatakan apakah ia pernah ditahan ataupun dihukum atas suatu tindakan kriminal di negara manapun.