Tautan-tautan Akses

Amnesty Catat 30 Korban Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum di Papua, 2020


Pasukan keamanan berpatroli di Ilaga, Kabupaten Puncak di Papua, 30 September 2019. (Foto: Sevianto Pakiding/Antara Foto via Reuters)
Pasukan keamanan berpatroli di Ilaga, Kabupaten Puncak di Papua, 30 September 2019. (Foto: Sevianto Pakiding/Antara Foto via Reuters)

Amnesty International mencatat setidaknya ada 19 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan di Papua dan Papua Barat sepanjang 2020.

Laporan tahunan Amnesty International menyebut situasi hak asasi manusia di Indonesia memburuk sepanjang tahun 2020, terutama praktik impunitas di Papua dan Papua Barat.

Peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya mengatakan lembaganya mencatat setidaknya ada 19 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan di Papua dan Papua Barat sepanjang 2020. Adapun total jumlah korban dari kasus tersebut mencapai 30 korban jiwa.

"Setidaknya 10 terduga pelaku adalah anggota TNI, 4 kasus terduga pelaku anggota kepolisian, dan lima kasus melibatkan keduanya (TNI dan Kepolisian)," jelas Ari secara online, Rabu (7/4).

Ari menambahkan ada empat kasus yang sedang diproses hukum, tiga kasus dalam tahap penyidikan Oditur Militer dan satu kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Kendati demikian, belum ada satupun kasus yang divonis oleh pengadilan militer atau pengadilan sipil.

Peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya. (Foto: Sasmito Madrim/tangkapan layar)
Peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya. (Foto: Sasmito Madrim/tangkapan layar)

Amnesty juga mencatat setidaknya ada empat kasus dengan enam korban jiwa akibat dugaan pembunuhan di luar hukum yang terus berulang selama tiga bulan pertama pada 2021. Total kasus yang dicatat Amnesty mencapai 50 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum dengan 84 korban sepanjang 2018 sampai Maret 2021.

"Pelanggaran HAM lainnya terhadap orang Papua yaitu maraknya pemberangusan kebebasan berekspresi dengan menggunakan pasal makar (Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP)," tambah Ari.

Menurut Ari, setidaknya ada 31 tahanan politik warga Papua yang ditahan meskipun menyampaikan ekspresi secara damai. Amnesty International Indonesia juga telah mengirimkan surat ke berbagai lembaga negara agar laporan ini dapat ditindaklanjuti.

Amnesty Catat 30 Korban Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum di Papua, 2020
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:25 0:00

Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP) Latifah Anum Siregar mengatakan pemerintah menggunakan sejumlah strategi dalam merampas kebebasan berekspresi warga Papua. Antara lain mewajibkan aksi harus seizin polisi meskipun tidak diatur dalam Undang-undang dan pembatasan media sosial dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kedua alasan pandemi Covid-19, 2020 kemarin beberapa aksi dilarang dengan alasan dilarang berkumpul. Bahkan muncul Maklumat Kapolda yang salah satu poinnya mengatakan dilarang berkumpul karena pandemi," jelas Latifah Anum Siregar.

Aksi solidaritas pembebasan tahanan politik Papua di Bogor, Jawa Barat, Senin, 15 Juni 2020. (Foto: Tim Advokasi Papua)
Aksi solidaritas pembebasan tahanan politik Papua di Bogor, Jawa Barat, Senin, 15 Juni 2020. (Foto: Tim Advokasi Papua)

Latifah mendorong pemerintah untuk membuka ruang kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat di Papua dan Papua Barat. Ia juga meminta penegakan hukum secara profesional terutama kasus-kasus pelanggaran HAM. Kata dia, pemerintah juga perlu mendengarkan aspirasi masyarakat Papua dengan menggelar dialog-dialog.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan perlu ada kemauan politik negara untuk menghentikan kasus-kasus kekerasan di Papua dan Papua Barat. Salah satunya dengan menyelesaikan akar kekerasan di Papua. Antara lain mulai dari ketimpangan sosial ekonomi hingga penuntasan pelanggaran HAM di Papua.

"Harus segera dijawab pemerintah supaya menjadi salah satu faktor yang bisa menghentikan kekerasan," jelas Beka kepada VOA pada Rabu (7/4) malam.

Beka juga mendorong evaluasi terhadap aparat keamanan secara menyeluruh untuk mengatasi kekerasan yang terjadi di Papua. Termasuk memperhatikan kondisi psikologis prajurit dan pemahaman mereka terhadap adat di Papua. Di samping itu, kata Beka, penegakan hukum juga perlu dilakukan dalam kasus-kasus kekerasan baik yang dilakukan aparat maupun sesama warga di Papua. [sm/ft]

Recommended

XS
SM
MD
LG