Amnesty International hari Selasa (19/6) mengutuk eksekusi narapidana pertama di Thailand sejak tahun 2009.
Lembaga Pemasyarakatan Thailand mengatakan, Theerasak Longj yang berusia 26 tahun dihukum mati dengan suntikan di sebuah penjara di luar Bangkok. Dia dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan brutal tahun 2012 terhadap seorang remaja 17 tahun untuk mengambil ponselnya.
Lembaga tersebut mengeluarkan pernyataan yang mengatakan mereka berharap eksekusi hari hari Senin (18/6) itu berfungsi sebagai peringatan bagi mereka yang berpikir untuk melakukan kejahatan serius atau melanggar hukum.
Baca juga: Thailand Eksekusi Narapidana Pertama Kali Sejak 2009
“Ini adalah pelanggaran hak atas hidup yang menyedihkan,” kata Katherine Gerson dari Amnesty International Thailand dalam sebuah pernyataan tertulis hari Selasa.
Gerson menambahkan, Thailand “secara mengejutkan mengingkari komitmennya sendiri untuk bergerak menuju penghapusan hukuman mati ... dan juga menempatkan dirinya di luar keluar tren pergeseran global untuk meninggalkan hukuman mati.”
Dia mengatakan Amnesty International tadinya hendak memasukkan Thailand sebagai negara yang dalam prakteknya menghapuskan hukuman mati karena hampir mencapai tonggak penting satu dekade tanpa eksekusi pada 2019.
Lebih dari 500 tahanan di Thailand kini menunggu eksekusi, termasuk 94 perempuan. Theerasak adalah narapidana ke-tujuh yang dieksekusi dengan suntikan mematikan sejak Thailand beralih dari penggunaan regu tembak ke metode itu pada tahun 2003. [lt]