Sebuah kelompok HAM terkemuka telah melancarkan kritik terhadap Timor Timur karena membiarkan penjahat perang bebas dari hukuman.
Dalam laporan yang diterbitkan Rabu, Amnesty International mengatakan penguasa disana tidak menyeret pelaku pelanggaran serius, termasuk pembunuhan dan penyiksaan, ke meja hijau.
Kelompok itu mendesak Timor Timur agar memperbaiki kelemahan hukum yang memungkinkan tuduhan kejahatan perang, yang dilakukan selama kekuasaan Indonesia antara tahun 1975 dan akhir 90an, tidak diproses.
Survei independen yang disponsori PBB menaksir bahwa sekitar 100 ribu warga Timor tewas selama pendudukan oleh Indonesia.
Banyak orang yang dianggap bertanggung jawab selama kurun waktu itu kini bebas di Indonesia, dan tidak khawatir akan menghadapi peradilan.