Tautan-tautan Akses

Amnesty: Iran Hukum Mati 73 Remaja dalam 10 Tahun Terakhir


Laporan Amnesty International mengenai eksekusi hukuman mati terhadap remaja di bawah umur di Iran (foto: ilustrasi).
Laporan Amnesty International mengenai eksekusi hukuman mati terhadap remaja di bawah umur di Iran (foto: ilustrasi).

Laporan organisasi HAM Amnesty International Selasa (26/1) mengecam pelaksanaan hukuman mati oleh Iran terhadap 73 remaja di bawah umur antara tahun 2005 hingga 2015.

Sebuah organisasi hak asasi manusia internasional terkemuka mengatakan, sejumlah remaja di Iran yang mendekam di penjara karena melakukan kejahatan di bawah usia 18, bisa dihukum mati, sesuai undang-undang yang memungkinkan gadis semuda 9 tahun dan remaja laki-laki semuda 15 untuk dieksekusi.

Amnesty International yang berkantor di London dalam sebuah laporan berjudul "Menjadi Dewasa Sementara Menunggu Hukuman Mati: Pelanggar Remaja dan Hukuman Mati di Iran," menuduh pemerintah Iran telah "mengabaikan hak-hak anak" dan bertindak sebagai "salah satu algojo terakhir di dunia".

Laporan tersebut mengutip dokumentasi dari 73 remaja yang dihukum mati di Iran antara tahun 2005 hingga 2015, dan mengutip data PBB yang menunjukkan, setidaknya 160 pelanggar remaja menunggu hukuman mati.

Amnesty mengatakan, banyak pemuda telah menghabiskan waktu bertahun-tahun menunggu eksekusi, dan mengatakan bahwa dalam beberapa kasus, hukuman mati mereka ditunda pada saat-saat terakhir, sehingga menambah "ketakutan yang besar" dari tahanan terhukum itu.

Lebih jauh, Amnesty mengklaim bahwa remaja Iran sering dihukum mati setelah melalui persidangan yang tidak adil "berdasarkan pengakuan dipaksakan yang diperoleh melalui penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya."

Organisasi HAM itu juga mengkritik Iran karena "tidak pernah" secara resmi mengumumkan kapan remaja itu dieksekusi.

Selain itu, laporan ini menjelaskan beberapa contoh di mana otoritas peradilan gagal memberitahu remaja pelaku kejahatan tentang hak mereka untuk mengajukan pengadilan ulang.

Dalam kasus di mana pengadilan ulang diberikan di bawah reformasi peradilan baru-baru ini, Amnesty mengutip apa yang disebutnya "kecenderungan yang berkembang", di mana pelanggar disimpulkan - setelah ditanyai sepintas - telah mencapai " kedewasaan mental" pada saat melakukan kejahatan dan kemudian divonis ulang dengan hukuman mati. [ps/jm]

XS
SM
MD
LG