Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada VOA, Selasa (4/5), menjelaskan KPK telah menerima hasil penilaian dari tes wawasan kebangsaan tersebut yang diserahkan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April lalu. Namun dia menekankan hasil itu belum diumumkan kepada masyarakat oleh Sekretariat Jenderal KPK.
"KPK memastikan akan menyampaikan hasil tes dimaksud dalam waktu dekat ini dan tentu nanti kami akan informasikan lebih lanjut ketika hasil dari tes wawasan kebangsaan dimaksud akan diumumkan," kata Ali.
Ali belum dapat memastikan bagaimana nasib dari pegawai KPK yang tidak lolos uji wawasan kebangsaan tersebut, apakah dipecat atau dijadwalkan ikut penataran.
Dalam siaran pers yang diterima VOA, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa menjelaskan sebanyak 1.349 pegawai KPK telah mengikuti tes wawasan kebangsaan. Ujian ini merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.
Cahya menegaskan hasil penilaian dari tes wawasan kebangsaan itu masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK, serta akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK.
Namun demikian sejumlah media di Indonesia memberitakan bahwa sedikitnya 75 pegawai atau penyidik KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan itu, yang kemudian memicu kontroversi dalam masyarakat.
Amnesty International Indonesia Sesalkan Tes Wawasan Kebangsaan
Diwawancarai secara terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan sangat menyesalkan adanya tes wawasan kebangsaan itu. Apalagi, hasilnya mengeliminasi begitu banyak penyidik KPK yang sangat berintegritas.
Usman menilai tindakan untuk melengserkan para penyidik KPK yang memiliki integritas tersebut bukan tindakan yang berdiri sendiri karena semata-mata adanya tes wawasan kebangsaan. Dia menyebut tes itu hanya menjadi dalih untuk melumpuhkan KPK dari dalam.
Tindakan mengeliminasi para pegawai dan penyidik KPK yang berintegritas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam hukum dan melanggar standar hak asasi manusia.
"Tidak boleh ada eliminasi di dalam sebuah kelembagaan publik, apalagi milik pemerintah, yang hanya didasarkan pada penilaian-penilaian subyektif atas kemurnian ideologis atau preferensi pemikiran politis ideologis, atau agama. Dianggap islamis misalnya, untuk kemudian memberhentikan mereka," ujar Usman.
Tes Wawasan Kebangsaan Upaya Pelemahan KPK dari Dalam?
Usman menduga, di balik tes wawasan kebangsaan adalah orang-orang yang merasa terancam, resah dengan tindakan-tindakan KPK yang tidak mau berkompromi untuk mengusut korupsi politik yang melibatkan elite-elite politik. Oleh karena itu, tambahnya, sulit memisahkan tes wawasan kebangsaan itu dengan beberapa tindakan lainnya yang dinilai bertujuan melemahkan KPK, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang hari ini ( Selasa 4/5) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-undang KPK yang baru.
Menurut Usman, sangat menyedihkan ketika masyarakat Indonesia sangat berharap pada KPK untuk memberantas korupsi tapi elit-elit politik malah melemahkan lembaga antirasuah yang selama ini sangat berperan dalam membongkar dua perkara korupsi, yakni korupsi yang melibatkan para elit politik dan/atau pejabat publik, dan korupsi oleh aparat penegak hukum, ter masuk kepolisian.
Dalam standar hak asasi manusia, lanjut Usman, memberhentikan seorang pekerja harus dilihat dengan parameter yang jelas, menyangkut kinerja, kompetensi, integritas, bukan karena pertimbangan-pertimbangan yang ada dalam tes psikologis itu. Dia menyebutkan tes wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK mirip gaya Orde Baru yang memberlakukan penelitian khusus untuk menilai latar belakang ideologi seseorang.
Dia menilai kalau zaman Orde Baru yang menjadi kambing hitam adalah komunis, sekarang ini ada kecenderungan ketakutan terhadap Islamis. Meski ia tidak merinci lebih jauh maksud pernyataan ini.
Dari informasi yang diterimanya, Usman heran mengapa tes wawasan kebangsaan itu hanya dikhususkan bagi pegawai dan penyidik KPK. Dia mengungkapkan pada 4 Maret pegawai KPK sudah menyurati pimpinan KPK yang mempersoalkan adanya tes semacam itu.
Usman menegaskan pula tidak ada dalam Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang mengharuskan tes wawasan kebangsaan. Namun KPK beralasan tes tersebut merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.
Usman memprediksi 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan akan diberhentikan Juni nanti. [fw/em]