Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Anies Baswedan menjelaskan regulasi ini untuk membatasi masuknya orang dari luar wilayah DKI Jakarta, termasuk warga Jakarta yang nekad pulang ke kampung halaman yang ingin kembali ke Ibu Kota setelah musim lembaran selesai. Ia memperingatkan warga Jakarta untuk mematuhi larangan bermudik karena akan sulit untuk balik lagi.
Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahardiansyah, kepada VOA Sabtu (2/5), menilai kebijakan tersebut tidak akan efektif untuk mengatasi arus balik. Alasannya Jakarta sebagai ibu kota dipegang dua otoritas –pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Di samping itu, banyaknya akses untuk masuk ke Jakarta. Hal ini terbukti dengan banyak orang yang juga masih bisa bermudik meski sudah ada larangan.
"Persoalannya adalah kebijakan itu akan efektif kalau ada sanksi hukumnya. Sementara sampai hari ini tidak ada undang-undang yang mengatur orang melarang itu. Karena yang bisa mengatur sanksi itu undang-undang," kata Trubus.
"Kalau cuma pergub (peraturan gubernur), nggak bisa. Pergub itu bukan pada tataran norma hukum dalam pengertian luas. Dia nggak ada sanksi di situ," lanjutnya.
Kebijakan gubernur, kata Trubus, hanya mengikat secara internal. Ia melihat aturan turunan dari peraturan pemerintah mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kementerian dan lembaga masih bersifat ego sektoral.
Trubus mencontohkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tentang PSBB di Jakarta, yang terbukti tidak mampu mengatur orang untuk tetap di rumah, hanya membatasi gerakan mereka. Terbukti kasus Covid-19 di Jakarta masih tetap tinggi.
Solusinya, menurut Trubus, adalah mereka yang bermudik harus menjalani karantina. Dia mencontohkan orang yang dari kampung mau ke Jakarta, setibanya harus menjalani karantina mandiri; dan hal ini menjadi tanggung jawab ketua RT dan RW, diawasi oleh aparat keamanan dan ormas.
Meski Ada Penurunan Kasus, PSBB Tak Akan Diperlunak
Dalam jumpa pers soal PSBB dan penanganan Covid-19 di Jakarta, Anies mengatakan walau beberapa hari ini ada penurunan kasus Covid-19 tetapi hal itu tidak boleh diartikan PSBB bisa diperlunak, malah sebaliknya harus lebih disiplin, ketat karena masih ditemukan kasus-kasus positif Covid-19. Dia menegaskan Jakarta masih belum terbebas dari wabah Covid-19.
Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat Jakarta untuk lebih mentaati batasan soal kegiatan sosial, ekonomi, budaya, agama. Anies meminta sebisa mungkin semuanya dilakukan di rumah bukan secara bersama-sama di masyarakat.
Anies menambahkan saat ini sedang mendistribusikan masker di Jakarta, yang totalnya akan mencapai 20 juta masker. Setiap orang akan diberi dua masker yang wajib digunakan untuk mencegah penularan.
Terkait pergerakan penduduk, kata Anies, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun regulasi untuk membatasi pergerakan orang masuk Jakarta sesudah musim lebaran. Kalau aturannya sudah keluar, akan akan ada pembatasan amat ketat ke Jakarta.
"Karena itu bagi warga Jakarta, seperti juga arahan dari Bapak Presiden, untuk tidak meninggalkan tempat kediaman saat ini dan kembali ke kampung halaman, tidak mudik, tidak pulang kampung. Maka saya sampaikan kepada semua untuk mentaati anjuran itu. Karena bila Anda pulang, belum tentu bisa kembali ke Jakarta dengan cepat," ujar Anies.
Bantuan Sosial Didistribusikan Setiap Minggu
Anies juga mengatakan saat ini sedang ada proses pendistribusian bantuan sosial dari pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Bantuan ini akan diberikan setiap minggu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memberikan bantuan sosial sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sejauh ini bantuan sosial tahap pertama sudah menjangkau 1,2 juta keluarga dan sudah terdistribusi dengan baik. Terdapat 1,6 persen dari bantuan itu sampai ke orang yang tidak berhak, seperti ke orang yang sudah mampu dan sudah meninggal. Anies manambahkan penerima bantuan sosial jelang lebaran jumlahnya akan jauh di atas 1,2 juta keluarga.
Kementerian Perhubungan telah membatasi transportasi umum dari pribadi sejak 24 April lalu sebagai pelaksanaan dari larangan mudik yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. [fw/em]