Tautan-tautan Akses

Antisipasi Calon Tunggal, KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon Pilkada


Ketua KPU Husni Kamil Manik (tengah) didampingi Ketua Bawaslu Muhammad (kiri) dan Ketua DKPP Jimly Asshidiqie (kanan) di Istana Bogor, Jawa Barat, 7 Agustus 2015 (Foto:VOA/Andylala)
Ketua KPU Husni Kamil Manik (tengah) didampingi Ketua Bawaslu Muhammad (kiri) dan Ketua DKPP Jimly Asshidiqie (kanan) di Istana Bogor, Jawa Barat, 7 Agustus 2015 (Foto:VOA/Andylala)

Bawaslu mengapresiasi keputusan KPU yang memperpanjang pendaftaran Pilkada serentak bagi tujuh kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal.

Komisi Pemilhan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat memberikan kelonggaran rentang waktu hingga tiga hari kedepan untuk tujuh daerah yang hingga kini hanya mempunyai satu calon tunggal untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serntak yang akan diseelenggarakan pada 9 Desember mendatang.

Ketua KPU Husni Kamil Malik di Gedung KPU Jakarta Kamis (6/8) menjelaskan, berdasarkan rekomendasi Bawaslu, rapat pleno KPU memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran yang ditetapkan selama tiga hari ke depan, mulai Sabtu (9/8) sampai Senin (11/8).

Husni menjelaskan, keputusan perpanjangan waktu pendaftaran ini juga atas hasil pertemuan dengan Presiden yang memastikan Pemerintah tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) dalam menyikapi adanya calon tunggal di tujuh kabupaten/kota.

"Bawaslu memiliki kewenangan yang dapat merubah suatu kebijakan yang telah diambil oleh KPU. Kewenangan itu dalam bentuk rekomendasi. Dan untuk diketahui bersama bahwa Presiden tidak berkenan mengeluarkan Perppu," kata Husni Kamil Malik.

Ketua Bawaslu Muhammad mengapresiasi keputusan KPU yang memperpanjang pendaftaran Pilkada serentak bagi tujuh kabupaten/kota untuk parpol. Keputusan ini diambil untuk memberikan ruang bagi warganegara akan hak politiknya melalui partai politik. Lamanya perpanjangan waktu menurutnya adalah kewenangan KPU, meski usulan yang selama ini disampaikan oleh banyak kalangan diperpanjang selama tujuh hari.

"Kami memandang masih ada celah yang bisa digunakan oleh KPU, untuk memberikan kesempatan kepada partai politik di daerah yang belum terpenuhi minimal dua pasang calon. Untuk mengajukan pasangan calon tambahan," kata Muhammad.

Anggota KPU Ida Budiarti menghimbau kepada partai politik agar memanfaatkan waktu perpanjangan waktu pendaftaran ini dengan memastikan bakal calonnya memenuhi semua persyaratan pencalonan yang berlaku.

"Harapan kami kami bahwa pada hari perpanjangan pendaftaran itu bisa digunakan seoptimal mungkin. Sekali lagi kami mengingatkan kepada para calon peserta pemilihan untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan yang berkaitan dengan syarat pencalonan, itu berlaku secara mutlak. Dan konsekwensi apabila satu saja tidak dipenuhi maka dengan segala permohonan maaf kami tidak bisa menerima pendaftar," ujar Ida Budiarti.

Saat ini ada tujuh daerah yang terancam gagal menggelar pilkada serentak Desember mendatang karena hanya ada satu pasang bakal calon yang mendaftar. Hal ini karena ada sejumlah partai di daerah itu yang tidak mengusung pasangan bakal calon.

Untuk tujuh daerah ini, Komisi Pemilihan Umum membuka kembali masa pendaftaran bakal calon pilkada. Pendaftaran tambahan ini akan dilangsungkan selama tiga hari, yakni 9-11 Agustus 2015. Jika setelah perpanjangan masa pendaftaran ini masih ada calon tunggal, maka di daerah dengan calon tunggal tersebut pelaksanaan Pilkada akan ditunda hingga periode berikutnya, yakni pada 2017.

Dalam kesempatan terpisah Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, mempermudah calon independen untuk mendaftarkan diri dalam pemilihan kepala daerah, bisa menjadi opsi untuk dikaji dalam rangka mencegah munculnya calon tunggal. Opsi ini perlu dipikirkan pada saat merevisi undang-undang tentang pilkada nantinya.

Tujuh daerah yang memiliki calon tunggal Pilkada adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Recommended

XS
SM
MD
LG