Tautan-tautan Akses

Aplikasi Anti Pelecehan Seksual Laku Keras di Jepang


Keiko Toyamine, pejabat di departemen kepolisian Jepang, menunjukkan aplikasi untuk menakuti para penganiaya, di Tokyo, 13 Mei 2019. (Foto: AFP).
Keiko Toyamine, pejabat di departemen kepolisian Jepang, menunjukkan aplikasi untuk menakuti para penganiaya, di Tokyo, 13 Mei 2019. (Foto: AFP).

Sebuah aplikasi ponsel pintar yang dikembangkan oleh kepolisian Tokyo diunduh beramai-ramai oleh para perempuan di Jepang beberapa waktu lalu. Mereka menggunakan aplikasi ponsel pintar itu untuk melindungi diri mereka dari para pelaku pelecehan saat berada di dalam kereta pada saat jam sibuk.

Kepolisian Metropolitan Tokyo menciptakan sebuah aplikasi ponsel pintar yang disebut “Digi Police” sekitar tiga tahun lalu, namun fungsinya untuk menakuti pelaku pelecehan itu, baru ditambahkan dalam aplikasi tersebut beberapa bulan lalu.

Akibatnya, terjadi aksi unduh aplikasi “Digi Police” secara besar-besaran, yaitu lebih dari 220 ribu kali , menurut harian Asahi News.

Karuna Maruyama, warga Tokyo, awalnya tidak tahu tentang aplikasi tersebut. Ia merasa lega setelah mengetahui aplikasi itu dapat diunduh dan digunakan dalam situasi bahaya.

"Di Jepang, perempuan seringkali menghadapi pelecehan saat berada di dalam kereta dan tempat-tempat umum lainnya namun mereka pada umumnya merasa takut untuk meminta pertolongan," jelasnya.

Aneka Info: Aksi Unduh Besar-Besaran Aplikasi Anti Pelecehan di Jepang
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:01 0:00

Kano Akise, warga Jepang yang tinggal di Tokyo mengatakan, aplikasi itu sangat bagus bagi orang yang tidak memiliki keberanian untuk meminta pertolongan.

Dengan adanya aplikasi anti pelecehan seksual “Digi Police”, korban pelecehan dapat menekan ikon “usir pelaku” untuk memunculkan pesan yang berbunyi “Ada pelaku pelecehan disini. Tolonglah saya”.

Dengan menekan ikon itu kembali, pesan tersebut berubah menjadi warna merah dan memunculkan suara yang mengatakan “harap hentikan” secara berulang kali.

Pelaku pelecehan di Jepang dapat menghadapi ancaman penjara hingga enam bulan atau denda lima ribu dollar. [lj/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG