Pemerintahan Presiden Joe Biden, pada Selasa (13/6), mengatakan akan memperpanjang hingga 2025 status hukum sementara bagi lebih dari 300.000 imigran dari El Salvador, Honduras, Nepal, dan Nikaragua yang menghadapi risiko deportasi dan kehilangan izin kerja di bawah kebijakan pemerintahan Trump.
Di bawah program Status Perlindungan Sementara (TPS), pemerintahan Biden akan mengizinkan migran dari empat negara tersebut untuk terus tinggal dan bekerja secara sah di Amerika Serikat.
Menteri Departemen Keamanan Dalam Negeri Alejandro Mayorkas mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa melalui perpanjangan Status Perlindungan Sementara itu, “kami dapat menawarkan keselamatan dan perlindungan berkelanjutan kepada penerima manfaat saat ini yang merupakan warga negara El Salvador, Honduras, Nepal, dan Nikaragua yang sudah berada di Amerika Serikat dan tidak dapat kembali karena dampak bencana lingkungan.”
Program TPS tidak mengarah pada kependudukan tetap AS, tetapi memberikan status hukum di AS dan perlindungan dari deportasi hingga 18 bulan. Program ini juga memberikan izin kerja bagi orang untuk bekerja secara legal di Amerika. Program tersebut juga dapat diperpanjang.
Kongres membuat program TPS pada tahun 1990. Dengan program ini para migran dari negara-negara yang dianggap tidak aman dapat tinggal dan bekerja di AS untuk jangka waktu tertentu jika mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah AS.
Saat ini, terdapat 16 negara yang termasuk ke dalam program TPS yaitu Afghanistan, Kamerun, El Salvador, Ethiopia, Haiti, Honduras, Myanmar, Nepal, Nikaragua, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, Ukraina, Venezuela, dan Yaman. [lt/rs]
Forum