Tautan-tautan Akses

AS Batasi Penggunaan Ranjau Darat Anti-Personil


Peringatan akan bahaya ranjau darat di dekat Pangkalan Udara Bagram, Afghanistan (foto: dok).
Peringatan akan bahaya ranjau darat di dekat Pangkalan Udara Bagram, Afghanistan (foto: dok).

Pemerintahan Presiden Joe Biden mengumumkan hari Selasa (21/6), akan membatasi penggunaan ranjau darat anti-personil (ranjau yang dirancang untuk diledakkan) oleh militer AS, menyesuaikan kebijakan negara itu dengan perjanjian internasional yang melarang bahan peledak yang mematikan itu.

Ranjau darat anti-personil itu dipendam di bawah tanah atau tersebar di permukaan, dan ranjau tersebut dapat menimbulkan ancaman yang mematikan bagi warga sipil lama setelah perang berakhir.

Di bawah kebijakan baru, AS akan membatasi penggunaan bahan peledak ini, kecuali dalam upayanya untuk membantu Korea Selatan dari potensi invasi Korea Utara. Itu membuat AS tidak sepenuhnya mematuhi Konvensi Ottawa, perjanjian 1997 yang bertujuan menghapus ranjau darat anti-personil.

Pengumuman itu muncul ketika Rusia menyebarkan ranjau semacam itu dalam invasinya ke Ukraina. “Dunia sekali lagi menyaksikan dampak yang menghancurkan dari ranjau darat anti-personil dalam konteks perang, di mana penggunaan senjata dan amunisi lainnya oleh pasukan Rusia menyebabkan kerugian besar bagi warga sipil,” kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional Adrienne Watson dalam sebuah pernyataan. (ps/jm)

XS
SM
MD
LG