Menteri Luar Negeri Amerika Rex Tillerson diperkirakan akan mencabut Myanmar dan Irak dari daftar negara yang menggunakan atau merekrut tentara anak, dalam pengumuman yang ditetapkan hari Selasa, menurut laporan media.
Kantor berita Reuters melaporkan pekan lalu, dengan menghapus negara-negara itu, Tillerson menolak rekomendasi pakar-pakar di Departemen Luar Negeri dan diplomat senior. Reuters juga mengutip pejabat yang mengatakan, pengumuman itu diharapkan bisa disampaikan sebagai bagian laporan tahunan Trafficking in Persons departemen itu.
Daftar itu, dibuat melalui Undang-Undang Pencegahan Tentara Anak, melarang negara-negara itu menerima bantuan tertentu militer Amerika.
Sebagai tanggapan, Human Rights Watch (HRW) hari Senin meminta Menteri Tillerson tetap memasukkan Myanmar dan Irak dalam daftar.
Myanmar masuk sejak adanya daftar itu. Meskipun ada upaya belakangan ini untuk mengurangi perekrutan, negara itu belum menyetujui undang-undang menetapkan penggunaan tentara anak sebagai kejahatan dan menolak memberi akses kepada pengamat PBB ke kelompok etnis bersenjata.
Irak ditambahkan pada tahun 2016. Tahun itu, HRW melaporkan, milisi kesukuan yang didukung pemerintah merekrut anak-anak dari kamp-kamp pengungsi di Irak dalam perang melawan ISIS. Walaupun Irak masuk daftar, presiden Amerika kala itu, Barack Obama, mengeluarkan pengecualian, mengizinkan tiga miliar dolar bantuan militer mengalir ke negara itu tahun lalu. [ka/ii]