Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS), Rabu (15/1/2020), mengumumkan lima pengusaha Pakistan didakwa karena mengekspor secara ilegal produk-produk AS ke Paskitan untuk digunakan dalam program nuklir negara itu.
Mereka mengoperasikan jaringan "perusahaan cangkang" internasional untuk aksi tersebut.
Menurut dakwaan, kelima pengusaha itu mengirim produk-produk AS ke Organisasi Penelitian Teknologi Tinggi dan Komisi Energi Atom Pakistan, tanpa memiliki izin ekspor. Pengiriman itu meliputi 38 ekspor ilegal terkait nuklir dari 29 perusahaan AS ke Pakistan antara September 2014 sampai Oktober 2019.
Menurut dokumen dakwaan, para terdakwa berusaha menyembunyikan tujuan ekspor mereka di Pakistan, dengan menggunakan jaringan “perusahaan cangkang” mereka sebagai pengimpor dan pengguna akhir.
Para pengusaha tersebut, yang tinggal di Pakistan, Kanada, Hong Kong dan Inggris, didakwa di pengadilan federal negara bagian New Hampshire, di mana tiga dari perusahaan AS itu berada, dengan bersekongkol melanggar undang-undang pengawasan ekspor AS. Namun, tak satu pun dari perusahaan AS itu yang ditemukan terlibat dalam ekspor yang melanggar hukum tersebut. [ps/ii]