Kejaksaan Agung Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan dengan Volkswagen, meskipun pejabat terkait mengatakan penyelidikan tentang pelanggaran standar emisi bahan bakar oleh VW masih terus berlangsung.
Jaksa Agung Loretta Lynch mengatakan Rabu (11/1), Volkswagen setuju untuk membayar beberapa miliar dolar sebagai penalti pidana dan perdata, serta mengambil langkah-langkah untuk mencegah pelanggaran di masa depan.
Kata Lynch, penalti ini diluar denda yang sudah dijatuhkan sebelumnya bernilai US$15 milyar.
Lynch juga mengatakan, AS telah mendakwa enam eksekutif Volkswagen, termasuk Oliver Schmidt, kepala insinyur dan lingkungan VW, yang ditahan di Amerika Sabtu. [jm]