Amerika Serikat mengatakan sangat prihatin atas vonis pengadilan terhadap seorang pembela hak kepemilikan tanah di Kamboja. Ia dijatuhi hukuman penjara 20 tahun atas tuduhan pemberontakan.
Dalam pernyataan hari Senin, Departemen Luar Negeri Amerika menyebut hukuman terhadap Mam Sonando terlalu berat dan meminta kepada pemerintah Kamboja agar segera membebaskan pria yang berusia 71 tahun itu.
Pengadilan Kamboja hari Senin menyatakan Sonando bersalah menghasut penduduk desa untuk berusaha membentuk negara-bagian mereka setelah sengketa tanah di Kamboja Timur sebelumnya tahun ini. Sonando membantah tuduhan itu.
Stasiun radionya, yang bernama Beehive Radio, kadang-kadang menyiarkan tajuk yang mengecam Perdana Menteri Hun Sen, yang telah berkuasa di Kamboja sejak tahun 1985.
Dalam pernyataan hari Senin, Departemen Luar Negeri Amerika menyebut hukuman terhadap Mam Sonando terlalu berat dan meminta kepada pemerintah Kamboja agar segera membebaskan pria yang berusia 71 tahun itu.
Pengadilan Kamboja hari Senin menyatakan Sonando bersalah menghasut penduduk desa untuk berusaha membentuk negara-bagian mereka setelah sengketa tanah di Kamboja Timur sebelumnya tahun ini. Sonando membantah tuduhan itu.
Stasiun radionya, yang bernama Beehive Radio, kadang-kadang menyiarkan tajuk yang mengecam Perdana Menteri Hun Sen, yang telah berkuasa di Kamboja sejak tahun 1985.