Amerika Serikat (AS), Rabu (12/5), menjatuhkan sanksi terhadap seorang pejabat Partai Komunis China karena terlibat "dalam pelanggaran berat hak asasi manusia, yaitu penahanan sewenang-wenang terhadap mereka yang mempraktikkan Falun Gong karena kepercayaan mereka."
Sanksi yang dijatuhkan terhadap Yu Hui, mantan direktur kantor Central Leading Group on Preventing and Dealing with Heretical Religions, Chengdu, Provinsi Sichuan, diumumkan ketika Menteri Luar Negeri Antony Blinken meluncurkan laporan tahunan Departemen Luar Negeri 2020 tentang Kebebasan Beragama Internasional.
“Yu Hui dan keluarganya kini tidak lagi dapat masuk ke Amerika,” ujar Blinken dalam konferensi pers itu.
Diplomat tinggi AS itu mengatakan China "secara luas mengkriminalkan ekspresi beragama, dan terus melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk genosida terhadap Muslim Uighur dan anggota kelompok agama dan etnis minoritas lainnya."
Seorang pejabat senior AS menyatakan penunjukan seorang pejabat China atas penganiayaan sejumlah penganut Falun Gong belum pernah terjadi sebelumnya.
“Penunjukan hari ini adalah pertama kalinya terhadap seorang pejabat khusus China atas pelanggaran terhadap penganut Falun Gong,” Daniel Nadel, direktur Kantor Kebebasan Beragama Internasional Departemen Luar Negeri AS mengatakan kepada VOA, Rabu (12/5), dalam wawancara melalui Skype.
“Pemerintah Beijing secara terang-terangan mengabaikan kebebasan beragama, dan kebencian yang ekstrim terhadap penganut semua agama, termasuk Uyghur, Buddha dari Tibet, Protestan, Katolik dan kepercayaan Falun Gong. Itu adalah masalah yang sangat kami pedulikan," kata Nadel, mengutip kebebasan beragama sebagai nilai universal.
Laporan itu menyatakan China terus menyangkal kebebasan beragama, terutama bagi para penganut Falun Gong. [mg/em]