Amerika menyampaikan kekhawatirannya akan undang-undang penjaga pantai yang baru-baru ini diberlakukan China. Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Ned Price, Jumat (19/2), mengatakan undang-undang baru itu bisa meningkatkan sengketa maritim dan digunakan untuk menyatakan klaim sepihak yang bertentangan dengan hukum internasional.
China, yang memiliki sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut China Timur dan dengan beberapa negara Asia Tenggara di Laut China Selatan, bulan lalu mengeluarkan undang-undang yang untuk pertama kalinya secara eksplisit mengizinkan penjaga pantainya menembaki kapal asing.
Dalam pengarahan rutin, Price mengatakan bahwa Amerika "prihatin akan bahasa dalam undang-undang itu yang secara tegas mengaitkan potensi penggunaan kekuatan, termasuk angkatan bersenjata, oleh penjaga pantai untuk menegakkan klaim China, dan sengketa teritorial dan maritim yang sedang berlangsung di Laut Cina Timur dan Selatan." Ia mengatakan, bahasa "sangat menyiratkan bahwa undang-undang ini bisa digunakan untuk mengintimidasi tetangga maritim (China)."
Price mengatakan Amerika menegaskan pernyataan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo Juli lalu yang menolak klaim China atas sumber daya lepas pantai di sebagian besar Laut China Selatan, bahwa klaim itu "sepenuhnya melanggar hukum." Ditambahkan, Amerika "tetap teguh" pada komitmen aliansinya dengan Jepang dan Filipina.
Amerika memiliki perjanjian pertahanan bersama dengan kedua negara dan secara teratur melakukan patroli angkatan laut di kawasan itu untuk menantang klaim maritim China yang luas. [ka/pp]