Tautan-tautan Akses

AS Perintahkan 72 WNI Pencari Suaka Kembali ke Indonesia


72 WNI pencari suaka yang mengaku terancam di Indonesia, diperintahkan kembali ke tanah air (foto: ilustrasi).
72 WNI pencari suaka yang mengaku terancam di Indonesia, diperintahkan kembali ke tanah air (foto: ilustrasi).

Para pencari suaka meninggalkan Indonesia antara tahun 1997 dan 2002 karena mengaku merasa terancam dan mendapat penganiayaan.

Tujuh puluh dua warga negara Indonesia atau WNI di New Jersey Amerika terancam dideportasi. Sebelumnya mereka mengajukan suaka karena merasa terancam.

Komunitas Indonesia di New Jersey dua tahun lalu lolos dari deportasi setelah seorang pastur Protestan menjembatani sebuah kesepakatan khusus dengan otoritas imigrasi, yang memperbolehkan mereka tinggal di Amerika untuk sementara waktu.

Mereka meninggalkan Indonesia antara tahun 1997 dan 2002 karena merasa terancam dan mendapat penganiayaan. Ketika itu kesepakatan dengan otoritas imigrasi sangat jelas. Warga Indonesia tersebut boleh tinggal dan bekerja, tetapi ijin tersebut dapat sewaktu-waktu dicabut.

Namun kini 72 warga Indonesia di New Jersey itu mendapat surat dari Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika, yang memerintahkan mereka untuk tampil di kantor badan tersebut di Newark. Tiket pulang menuju ke Indonesia juga sudah dipersiapkan.

Pastur Seth Kaper-Dale yang menjembatani ke-72 warga Indonesia itu telah mengajukan banding untuk mendapat tambahan waktu, sehingga mereka menemukan cara untuk memperoleh status penduduk tetap, baik lewat pengadilan maupun undang-undang imigrasi yang sudah diperbarui di Washington.

Tim pembela mereka telah mengambil tindakan, mengajukan banding kepada para petugas imigrasi untuk memberi perpanjangan waktu dan melobi para anggota DPR dan Kongres negar bagian untuk melakukan intervensi.

Duta Besar Indonesia Untuk Amerika Dino Pati Djalal mengatakan, ke-72 warga Indonesia itu sebaiknya mengajukan permohonan untuk mendapatkan status permanen dengan prosedur dan alasan yang tepat. Jangan menggunakan alasan bahwa mereka terancam atau teraniaya di tanah air, karena hal itu sama sekali tidak benar.

“Kalau hukum AS menyatakan mereka harus pulang maka mereka harus pulang. Sama juga seperti ada orang AS di Indonesia yang dinyatakan harus pulang, maka ia harus pulang. Saya sudah mendapat informasi itu. Tapi yang perlu ditekankan adalah mereka datang ke sini karena merasa terancam sebagai orang Kristen. Tapi itu khan sama sekali tidak benar. Semua orang di Indonesia tahu bahwa kebebasan beragama – orang Islam, Kristen, Hindu, Budha dan sebagainya – dijamin UU dan tidak masalah. Jadi kalau mereka ingin tinggal di sini, upayakan prosedur yang benar. Jangan menggunakan alasan bahwa mereka sebagai warga Kristen diancam. Itu bukan argumentasi yang layak. Silahkan berikan alasan yang lebih valid,”

Wakil-wakil Partai Demokrat yaitu Carolyn B. Malone dari New York dan Frank Pallone Junior dari New Jersey, berencana untuk menyampaikan RUU yang akan memberi bantuan pada warga Indonesia tersebut dan memperbolehkan mereka mengajukan kembali permohonan suaka yang sebelumnya ditolak karena mereka melewati batas waktu yang ditetapkan.

XS
SM
MD
LG