Sejumlah migran penerima status perlindungan sementara (TPS) akan mendapatkan kesempatan untuk mengubah status kependudukan mereka menjadi warga tetap di Amerika Serikat.
Sebelumnya pada awal bulan ini, Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) menerbitkan sebuah memorandum yang menghidupkan kembali proses yang sudah ada selama bertahun-tahun namun kemudian diubah selama masa pemerintahan Presiden Donald Trump.
Proses tersebut memungkinkan imigran yang masuk ke Amerika Serikat tanpa izin sah namun telah memperoleh TPS, untuk melakukan perjalanan keluar AS dan ketika mereka kembali ke AS, imigran tersebut diperbolehkan untuk masuk setelah melewati pemeriksaan resmi.
Jika mereka menikah dengan seorang warga negara AS atau mempunyai anak yang berusia lebih dari 21 tahun dan anak tersebut memiliki kewarganegaraan AS, imigran pemegang TPS juga dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan kartu hijau atau green card melalui sponsor keluarga.
Pemeriksaan status terhadap para migran yang bukan warga AS merupakan keharusan dalam hukum imigrasi Amerika Serikat ketika migran tersebut hendak mengubah status kewarganegaraannya. Mereka yang memasuki AS secara ilegal namun telah mengantongi TPS tidak termasuk dalam pemeriksaan tersebut dan akan diterima sebagai warga AS.
Aaron Reichlin-Melnick, direktur kebijakan Dewan Imigrasi Amerika, mengatakan kebijakan yang kembali dihidupkan itu akan berdampak pada para migran yang akan menikahi warga negara AS atau orang tua dari warga AS yang telah berusia 21 tahun ke atas.
"Kedua hal tersebut merupakan cara yang paling sering ditemui dalam proses untuk mendapatkan green card bagi para migran yang tidak mempunyai dokumen resmi," kata Reichlin-Melnick.
Walaupun begitu, kebijakan tersebut tidak semata-mata langsung memberikan status penduduk tetap bagi semua migran yang telah memiliki TPS. Michael Turansick, seorang pengacara bidang imigrasi di Asosiasi Pengacara Imigrasi Amerika, menjelaskan bahwa kebijakan tersbeut menjadi opsi bagi para migran yang sebelumnya memasuki AS secara ilegal untuk mengubah statusnya.
Reichlin-Melnick mengatakan kebijakan tersebut ditujukan "khususnya untuk para pemegang TPS yang hidup dalam ketidakpastian dan kesulitan untuk mendapatkan status permanen." [jm/ka/rs]
Forum