Kantor Jaksa Agung Peru hari Selasa (21/2) mengatakan lewat Twitter bahwa Departemen Luar Negeri Amerika telah setuju untuk mengekstradisi mantan Presiden Peru Alejandro Toledo yang ditahan karena tuduhan korupsi.
Sejak tahun 2018 Peru telah berupaya mengekstradisi Toledo, yang menjabat sebagai presiden antara tahun 2001-2006.
Pihak berwenang Peru menuduh Toledo merundingkan uang supa hingga US$20 juta dolar dengan konglomerat konstruksi Brasil Odebrecht.
Toledo sendiri telah membantah meminta atau menerima suap. [em/rs]
Paling Populer
1
Forum