Tiga puluh dua negara di kawasan Asia-Pasifik sepakat untuk mengambil pendekatan regional terhadap perdagangan dan penyelundupan manusia dalam Konferensi Menteri Regional Bali tentang Penyelundupan Manusia, Perdagangan Manusia dan Kejahatan Transnasional Terkait. Meskipun kerangka kerja tersebut tidak mengikat, itu merupakan perjanjian pertama semacam itu di dunia.
Kerangka kerja tersebut mengatur cara menangani penyelundup manusia, pencari suaka, imigran ilegal dan korban perdagangan. Negara-negara itu sepakat bahwa penanganan terhadap semua pihak harus menghormati kehidupan dan martabat manusia serta mencerminkan prinsip-prinsip berbagi beban.
Menurut PBB, kawasan Asia-Pasifik menampung 3,9 juta pengungsi dan termasuk sumber imigran gelap dan korban perdagangan, serta merupakan negara transisi dan negara tujuan bagi para pencari suaka. Pakistan menampung 1,7 juta pengungsi, Iran menampung lebih dari satu juta orang, dan sekitar 150.000 lainnya berada di Thailand.
Salah satu ketua pertemuan Bali Process adalah Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa.
"Migrasi tanpa dokumen semakin merajalela di kawasan ini. Diperkirakan bahwa sebagian arus imigran gelap terbesar di Asia mungkin merupakan arus migrasi terbesar secara keseluruhan." Ujar Natalegawa.
Indonesia sering dijadikan negara transit bagi para pencari suaka yang menuju Australia. Indonesia juga merupakan sumber korban perdagangan manusia.
Pertemuan Bali Process adalah usaha 10 tahun yang dipelopori oleh Australia dan Indonesia. Sebagai negara tujuan, Australia selama ini berjuang menangani para pencari suaka yang tiba di pantainya sementara pusat-pusat tahanannya sudah penuh.
Kerangka kerja tersebut dianggap sukses oleh pemerintah Australia, yang sejak bertahun-tahun telah mencari dukungan regional mengenai masalah ini. Menteri Luar Negeri Australia Kevin Rudd mengatakan kerangka kerja itu membuat negara-negara ikut membantu usaha-usaha regional.
Rudd mengatakan,"Kerangka kerja ini juga mengatur penanganan yang tepat bagi mereka yang dianggap pengungsi. Itu juga mengatur tentang kepulangan bagi orang-orang yang ternyata bukan pengungsi, dan semuanya dilakukan dengan cara yang sesuai dengan standar internasional."
Tetapi pemerintah Australia tidak berhasil mendapat kemajuan mengenai usul kontroversial untuk membangun pusat pelayanan pengungsi di Timor Timur.