KAMPALA —
Pemerintah Uganda mengatakan presiden telah menandatangani undang-undang anti-pornografi kontroversial yang melarang pemakaian rok mini dan jenis pakaian yang terbuka lainnya.
Aturan tersebut mencakup serangkaian isu terkait pornografi, termasuk pornografi anak, penerbitan pornografi dan bahkan video-video musik yang dianggap merangsang.
Namun yang terutama menarik perhatian dan menimbulkan debat adalah aturan tentang pakaian. Aturan itu melarang baju yang terlalu terbuka, seperti blus yang memperlihatkan bagian dada, dan rok mini, yang didefinisikan sebagai rok di atas lutut.
Kementerian Etika dan Integritas Simon Lokodo mengatakan Selasa (18/2) mengatakan sekarang negara itu melarang pemakaian busana yang dianggap merangsang secara seksual.
"Jika Anda berpakaian yang mengganggu pikiran dan merangsang orang-orang, maka Anda berpakaian secara buruk. Anda menarik perhatian orang lain dengan niat buruk untuk merangsang dan menstimulasi orang untuk seks," ujarnya.
Perempuan-perempuan Uganda telah memprotes aturan tersebut yang, menurut mereka, terutama berdampak pada mereka.
Rita Achiro dari Jaringan Perempuan Uganda, sebuah kelompok advokasi hak, mengatakan kontrol undang-undang terhadap tubuh perempuan memberikan preseden berbahaya terhadap hak-hak perempuan.
"Aturan-aturan seperti itu membuat negara seperti Uganda mundur ke belakang terkait pemberdayaan perempuan. Saya tidak mau melihat ini hanya sebagai isu rok mini, namun sebagai cara mengontrol tubuh perempuan, dan akhirnya kita akan berakhir dengan pengontrolan perempuan," ujarnya.
Achiro juga menolak keras implikasi undang-undang bahwa cara berpakaian perempuan mendorong laki-laki untuk memperkosa, dengan mengatakan bahwa pada banyak budaya Uganda, pakaian gaya Barat adalah relatif fenomena baru. Selama berabad-abad perempuan memakai pakaian sangat minim, namun pemerkosaan tidak umum maupun ditoleransi.
Hukuman memakai pakaian terbuka ini tidak jelas. Namun rok mini adalah pemandangan biasa di Uganda, terutama di kalangan perempuan muda di ibukota. Banyak perempuan Uganda mengatakan tata cara busana ini menyulitkan, bahkan mustahil, diberlakukan.
Aturan tersebut mencakup serangkaian isu terkait pornografi, termasuk pornografi anak, penerbitan pornografi dan bahkan video-video musik yang dianggap merangsang.
Namun yang terutama menarik perhatian dan menimbulkan debat adalah aturan tentang pakaian. Aturan itu melarang baju yang terlalu terbuka, seperti blus yang memperlihatkan bagian dada, dan rok mini, yang didefinisikan sebagai rok di atas lutut.
Kementerian Etika dan Integritas Simon Lokodo mengatakan Selasa (18/2) mengatakan sekarang negara itu melarang pemakaian busana yang dianggap merangsang secara seksual.
"Jika Anda berpakaian yang mengganggu pikiran dan merangsang orang-orang, maka Anda berpakaian secara buruk. Anda menarik perhatian orang lain dengan niat buruk untuk merangsang dan menstimulasi orang untuk seks," ujarnya.
Perempuan-perempuan Uganda telah memprotes aturan tersebut yang, menurut mereka, terutama berdampak pada mereka.
Rita Achiro dari Jaringan Perempuan Uganda, sebuah kelompok advokasi hak, mengatakan kontrol undang-undang terhadap tubuh perempuan memberikan preseden berbahaya terhadap hak-hak perempuan.
"Aturan-aturan seperti itu membuat negara seperti Uganda mundur ke belakang terkait pemberdayaan perempuan. Saya tidak mau melihat ini hanya sebagai isu rok mini, namun sebagai cara mengontrol tubuh perempuan, dan akhirnya kita akan berakhir dengan pengontrolan perempuan," ujarnya.
Achiro juga menolak keras implikasi undang-undang bahwa cara berpakaian perempuan mendorong laki-laki untuk memperkosa, dengan mengatakan bahwa pada banyak budaya Uganda, pakaian gaya Barat adalah relatif fenomena baru. Selama berabad-abad perempuan memakai pakaian sangat minim, namun pemerkosaan tidak umum maupun ditoleransi.
Hukuman memakai pakaian terbuka ini tidak jelas. Namun rok mini adalah pemandangan biasa di Uganda, terutama di kalangan perempuan muda di ibukota. Banyak perempuan Uganda mengatakan tata cara busana ini menyulitkan, bahkan mustahil, diberlakukan.